Kabarnews.co, SAMARINDA – Mantan Bupati Rita Widyasari akhirnya buka suara setelah hampir setahun menyandang status bebas murni. Melalui akun Instagram pribadinya, Rita memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang selama bertahun-tahun melekat pada namanya, mulai dari harta kekayaan senilai Rp237 miliar, dugaan kepemilikan ratusan kendaraan, hingga keterlibatannya dalam perkara mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Dalam pernyataannya, Rita menjelaskan bahwa lonjakan nilai kekayaan yang pernah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan berasal dari penambahan aset selama menjabat sebagai kepala daerah. Ia mengklaim sebagian besar aset tersebut merupakan warisan keluarga berupa lahan, kebun kelapa sawit, dan usaha pertambangan yang sudah dimiliki sebelum menjabat sebagai bupati. Menurutnya, peningkatan nilai kekayaan terjadi akibat metode estimasi atau taksiran terhadap nilai ekonomis aset-aset tersebut saat proses revisi LHKPN.
Rita juga membantah berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan puluhan kendaraan mewah dan uang tunai dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan kendaraan-kendaraan yang disita bukan miliknya dan menyebut aset tersebut merupakan milik pihak lain yang ikut terseret dalam proses penyidikan karena dugaan relasi bisnis keluarga yang sedang didalami penyidik.
Terkait kasus yang membuatnya divonis 10 tahun penjara pada 2018, Rita mengaku masih mempertanyakan dasar pembuktian atas gratifikasi Rp110,72 miliar yang dinyatakan diterimanya bersama staf khususnya. Ia juga kembali menyinggung perkara suap Rp6 miliar yang menurut versinya merupakan transaksi jual beli emas, bukan pemberian suap sebagaimana yang diputuskan pengadilan. Namun, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya menyatakan Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam klarifikasinya, Rita turut menyoroti perkara yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju. Ia mengaku tidak pernah mengenal Robin sebelumnya dan menyebut mantan penyidik KPK tersebut datang menawarkan bantuan hukum saat dirinya masih menjalani hukuman. Rita mengklaim sempat diminta menyiapkan biaya hukum hingga miliaran rupiah dan mengagunkan sejumlah aset untuk keperluan tersebut.
Meski telah bebas murni sejak 17 Agustus 2025, Rita menegaskan proses hukum yang berkaitan dengan dirinya belum sepenuhnya selesai. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih melanjutkan penyidikan dugaan TPPU dan perkara gratifikasi sektor batu bara yang berkaitan dengan sejumlah korporasi. Pada awal Juni 2026, Rita kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami hubungan beberapa perusahaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Dalam pernyataan penutupnya, Rita mengaku sempat merasa bingung karena pembebasan murninya tidak banyak mendapat perhatian publik. Ia bahkan mengaku selalu membawa surat keputusan bebas saat beraktivitas di ruang publik sebagai bukti bahwa dirinya telah menyelesaikan masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.






