Kabarnews.co, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik pada Lebaran 2025. Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14% selama periode libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa pemerintah menurunkan harga tiket pesawat dengan berbagai strategi, termasuk menekan biaya avtur di 37 bandara serta mengurangi surcharge atau biaya parkir pesawat. Selain itu, insentif pajak juga diberikan agar harga tiket bisa lebih terjangkau dibandingkan tahun sebelumnya.
“Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%,” ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik sebagian akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang hanya perlu membayar 5% dari total pajak yang seharusnya dikenakan.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Diskon tiket pesawat pada Lebaran tahun ini lebih besar dibandingkan dengan periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, di mana saat itu pemerintah hanya memberikan potongan sebesar 10% tanpa insentif pajak PPN DTP. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat lebih terjangkau dan dapat membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman selama musim mudik Lebaran. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)