Kabarnews.co, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan pada Sabtu. Harga emas tercatat berada di level Rp2.488.000 per gram, turun Rp16.000 dibandingkan hari sebelumnya yang sempat menembus angka Rp2.504.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Sejalan dengan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.346.000 per gram. Artinya, jika pemilik emas batangan menjual kembali emasnya ke Antam, nilai tersebut yang akan diterima sebelum dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pemerintah memberlakukan kebijakan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam transaksi logam mulia.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia menunjukkan variasi sesuai beratnya. Harga emas 0,5 gram berada di angka Rp1.294.000, emas 2 gram Rp4.916.000, emas 5 gram Rp12.215.000, hingga emas 10 gram yang dibanderol Rp24.375.000. Untuk ukuran yang lebih besar, emas 100 gram dijual seharga Rp243.012.000, sedangkan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.428.600.000.
Adapun untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga konsumen diimbau untuk memperhatikan ketentuan pajak tersebut sebelum melakukan transaksi.






