Polda Bali Tetapkan WNA Swiss Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Hari Raya Nyepi

No comments

Kabarnews.co, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali setelah penyidik menemukan adanya unggahan di akun Instagram milik yang bersangkutan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap hari raya umat Hindu tersebut. Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan pada 20 Maret 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa unggahan tersebut sempat viral dan memicu reaksi masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai WNA asal Swiss tersebut.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka, yang sempat terpantau bergerak dari wilayah Kuta hingga Ubud. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka berhasil diamankan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, sebelum dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

Sehari setelah diamankan, laporan resmi terkait kasus tersebut diterima oleh Polda Bali. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan, sebelum akhirnya menetapkan Luzian sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi. Polisi menyatakan seluruh unsur pasal telah terpenuhi, mulai dari identitas pelaku hingga muatan konten yang disebarkan.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa telepon genggam, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian kasus tersebut.

Sumber : Antaranews.com

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar