DPMD Kukar Kawal Ketat Proses Pemekaran Desa

No comments

Kabarnews.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil peran penting dalam mengawal proses pemekaran desa yang tengah diusulkan oleh sejumlah wilayah. Dalam proses ini, DPMD memastikan seluruh tahapan administratif terpenuhi sebelum desa baru terbentuk secara resmi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pemekaran desa memerlukan ketelitian mulai dari pengumpulan dokumen, kesepakatan batas wilayah, hingga verifikasi berlapis dari berbagai tingkatan pemerintah. “Contohnya Desa Bukit Pariaman, saat ini mereka masih dalam tahap penetapan titik koordinat untuk pembagian batas wilayah,” ujarnya.

Proses penetapan batas wilayah menjadi krusial karena menyangkut kejelasan administratif serta penghindaran konflik dengan desa induk. Setelah batas wilayah ditentukan, kelengkapan dokumen akan diverifikasi oleh DPMD untuk kemudian diajukan ke tahap selanjutnya.

Menurut Arianto, salah satu syarat utama sebelum naik status ke Desa Persiapan adalah terpenuhinya seluruh dokumen pendukung dan adanya kesepakatan antar masyarakat terkait nama desa dan wilayah administratif. “Kalau semua sudah lengkap, kami akan minta persetujuan dari Bupati,” katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan bupati, tahapan selanjutnya adalah penyusunan draft atau drapperbook sebagai dasar hukum pembentukan Desa Persiapan. Tahap ini menjadi titik awal dimulainya fungsi administratif desa baru, meski belum berstatus definitif.

DPMD Kukar menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pemekaran desa secara profesional. Selain menyangkut aspek teknis, proses ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

“Tujuan akhirnya bukan hanya memekarkan desa, tapi memastikan desa-desa baru ini benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Arianto.(Adv/DpmdKukar)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar