Kabarnews.co, Tenggarong – DPMD Kukar gulirkan program STRATA DAYA sebagai jawaban atas lemahnya dasar hukum kelembagaan desa. Desa Perangat Baru menjadi percontohan awal penerapan sistem baru ini.
Permasalahan lemahnya payung hukum bagi lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, Posyandu, dan LPM akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Melalui program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memberikan solusi konkret demi memperkuat struktur kelembagaan desa.
Program ini kini tengah diujicobakan di delapan desa, salah satunya Desa Perangat Baru. Dalam kegiatan evaluasi di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Rabu (28/5/2025), Kepala Desa Perangat Baru, Sarkono, mengakui bahwa program ini sangat membantu desanya.
“Selama ini, penganggaran untuk lembaga-lembaga desa masih sering menimbulkan keraguan karena belum ada payung hukum yang memadai. STRATA DAYA hadir memberikan arah sekaligus legalitasnya,” ungkap Sarkono.
Ia menyebutkan, dengan adanya program ini, penyusunan Peraturan Desa (Perdes) kelembagaan bisa dilakukan secara sistematis dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini membuat desa tidak lagi ragu atau salah langkah dalam merancang program kerja yang melibatkan lembaga lokal.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar. Menurutnya, banyak desa yang belum memiliki Perdes kelembagaan, sehingga sering menghadapi masalah dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan program.
“Program ini tidak hanya memperjelas jalur hukum bagi desa, tapi juga memperkuat posisi kelembagaan sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPMD Kukar berencana untuk terus menyempurnakan STRATA DAYA dan memperluas cakupannya ke seluruh desa di wilayah Kutai Kartanegara.
Langkah strategis ini membuktikan bahwa penguatan kelembagaan desa bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi penting dalam pembangunan partisipatif. STRATA DAYA menjadi jembatan antara kelembagaan desa dan sistem hukum yang jelas dan kuat.
Desa Perangat Baru kini menjadi model awal bahwa penataan kelembagaan dapat dilakukan secara terukur, transparan, dan sah secara hukum. Program ini diharapkan mampu mendorong desa-desa lain untuk turut berbenah menuju tata kelola desa yang lebih tertib dan profesional.