Kabarnews.co, Balikpapan – Aksi licik dilakukan pria berinisial MR (30) yang memanfaatkan atribut ormas palsu untuk memeras para pedagang kecil di Balikpapan. Hanya bermodal pakaian loreng dan proposal fiktif, pelaku mengelabui korban seolah menjalankan misi organisasi.
“Pelaku datang ke toko buah dengan membawa proposal dan mengenakan atribut ormas. Dia meminta uang Rp50 ribu, namun korban hanya memberi Rp20 ribu. Karena dipaksa, korban merasa terintimidasi dan akhirnya melapor ke kami,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto.
Penyelidikan mengungkap bahwa MR berpura-pura berasal dari ormas Laskar Adat Dayak Banjar, meskipun ormas tersebut tidak tercatat di Badan Kesbangpol.
“Ormas yang dibawa pelaku tidak memiliki struktur maupun anggota. Semua kegiatan yang disebut pelaku, seperti pembangunan posko, partisipasi hari besar, maupun kegiatan organisasi, semuanya fiktif,” tegas Beny.
Aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak awal Maret 2025 dan menyasar wilayah Balikpapan Tengah, Utara, dan Barat. Dalam sehari, pelaku bisa membawa pulang uang ratusan ribu rupiah dari hasil memaksa pedagang kecil.
Dari penangkapan di kos-kosan dekat Terminal Batu Ampar, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju loreng, peci, proposal palsu, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu baju ormas, satu peci, satu celana pendek, satu amplop coklat berisi proposal fiktif, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2940 LY,” terang Beny.
Kini MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.
“Kami mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban untuk datang dan memberikan laporan agar kami bisa menindaklanjuti secara menyeluruh,” tutup Beny.