Kabarnews.co, Samarinda — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membubarkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sempat menjadi salah satu program andalan Presiden Joko Widodo dalam reformasi pelayanan publik.
Pencabutan Satgas Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang resmi mencabut keberlakuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Keputusan ini diumumkan secara resmi dan menandai berakhirnya eksistensi satuan tugas yang sempat menyedot perhatian publik lewat berbagai operasi tangkap tangan.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 beleid tersebut.
Satgas Saber Pungli dahulu dibentuk sebagai bagian dari strategi nasional dalam membersihkan praktik pungli di berbagai instansi. Dipimpin oleh Menko Polhukam, satgas ini melibatkan jajaran kepolisian, kejaksaan, kementerian, hingga lembaga intelijen negara.
Fungsinya tidak hanya bersifat operasional—melakukan OTT dan pengawasan—tapi juga sistemik, mencakup edukasi, pencegahan, hingga rekomendasi kebijakan.
Namun setelah berjalan hampir 9 tahun, efektivitas lembaga ini mulai dipertanyakan. Banyak pihak melihat bahwa Saber Pungli tak lagi memberikan dampak signifikan dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Pemerintah Prabowo tampaknya ingin menempuh pendekatan baru yang lebih terukur dan efisien.
Satgas ini dulunya merupakan bagian dari paket kebijakan reformasi hukum yang digagas Presiden Jokowi pada 2016. Tujuannya: memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan menciptakan kepastian hukum.
Kini, dengan pencabutan resmi lembaga tersebut, masyarakat menantikan arah baru reformasi hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (*)






