Lindungi Konsumen dari Diabetes, Cukai MBDK Segera Jalan

No comments
Foto : Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Kabarnews.co, Jakarta – Pecinta minuman manis dalam kemasan perlu bersiap. Mulai 2026, pemerintah bersama DPR resmi menetapkan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai objek baru barang kena cukai. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (22/8/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menjelaskan, “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi, menambahkan bahwa detail aturan mengenai pengenaan cukai ini akan dibahas kembali bersama DPR sebelum diterapkan.

Misbakhun menegaskan alasan di balik kebijakan ini adalah melindungi masyarakat dari ancaman diabetes. Menurutnya, penyakit akibat konsumsi gula berlebih sudah menjadi beban besar dalam anggaran kesehatan negara.

Namun ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini menjadi penghalang bagi dunia usaha.

Nanti dikonsultasikan. Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” kata Misbakhun.

Dengan demikian, kebijakan cukai minuman manis diharapkan bisa menyeimbangkan dua tujuan: menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi sektor industri agar tetap tumbuh. (*)

***

Sumber : antaranews.com

Editor : Rachaddian (dion)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar