Kabarnews.co, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pondok pesantren Ibadurraman dan maraknya kasus LGBT di Kukar. RDP ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, turut hadir jajaran anggota DPRD Kukar, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, pihak alumni, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kukar, Kanit PPA dan Kabag OPS Polres Kukar, hingga praktisi Hypnoteraphy.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa DPRD Kukar serius dalam menangani isu kekerasan seksual dan LGBT yang semakin marak di Kukar. Menurutnya, kasus ini bukan hanya terjadi di pesantren, namun hingga di lingkungan keluarga.
“Tentu DPRD akan membuat peraturan daerah, karena ini kan bukan saja berlakunya di pesantren, tapi di instansi juga banyak, bahkan di lingkup keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kasus LGBT di Kukar.
“Perda ini diharapkan dapat membantu penegak hukum dalam menangani kasus-kasus terkait LGBT yang selama ini sulit ditangani karena ketiadaan dasar hukum, kita juga berharap dengan perda ini bisa mengatasi masalah itu secara menyeluruh,” tegasnya.
Ahmad Yani lebih lanjut, menyebut bahwa DPRD Kukar akan melakukan investigasi mendalam ke Pondok Pesantren Ibadurraman, guna menentukan apakah pesantren tersebut layak dipertahankan atau tidak.
“Kita akan melakukan itu, betul-betul akan menginvestigasi guna mencari fakta yang sesungguhnya dan bahkan secara detail. Sehingga nanti bisa diputuskan apakah pesantren ini dilanjutkan atau diberhentikan,” tegas Ahmad Yani.
Namun, ia tetap menekankan pentingnya menindak oknum pelaku kejahatan di pesantren, bukan membubarkan pesantren secara keseluruhan. Mereka ingin mempertahankan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan membersihkan oknum-oknum yang bermasalah.
Dalam RDP ini, DPRD juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar, terutama para korban pelecehan seksual di pesantren, dan berjanji akan melakukan perbaikan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Penulis: Azizah/Kabarnews.co






