Dispertaru Kukar Segera Bentuk Pokja Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Libatkan 47 OPD Pengguna Aset

No comments
Foto: Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, Alfian Noor.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Pertananahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Alfian Noor, memaparkan hasil rapat koordinasi terkait penataan dan pengamanan aset daerah, yang diselenggarakan di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong, Kamis (16/10/2025).

Ia menyebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir telah sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan sertifikasi aset daerah, khususnya aset milik Pemerintah Kabupaten Kukar.

“Alhamdulillah, dari hasil rapat tadi sudah disepakati pembentukan Pokja. Tinggal kita jalankan saja program percepatan ini agar penyelesaian sertifikasi aset tanah bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Pokja ini akan terdiri dari beberapa perangkat daerah, termasuk Dispertaru sendiri, serta melibatkan 47 OPD pengguna aset. Selanjutnya Pokja ini nantinya dibagi menjadi tiga kelompok kerja yang akan bekerja secara paralel.

“Hasil dari masing-masing Pokja inilah yang diharapkan bisa memaksimalkan pengelolaan aset, termasuk penyelesaian permasalahan yang ada di lapangan,” imbuhnya.

Alfian menjelaskan, hasil ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kutai Kartanegara, yang merujuk pada hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penatausahaan aset tanah Pemkab Kukar yang belum maksimal.

Berdasarkan data yang ada, dari total 2.912 bidang tanah aset milik pemerintah daerah, hingga saat ini hanya 478 bidang atau setara dengan 16,4 persen yang telah tersertifikat. Artinya, sekitar 2.436 bidang tanah atau sekitar 83,6 persen belum memiliki sertifikat.

Terkait jumlah tersebut, Alfian menegaskan, sertifikasi aset tanah akan diselesaikan secara bertahap.
“Pak Bupati mengarahkan agar kita memprioritaskan aset-aset yang paling mudah diselesaikan terlebih dahulu, terutama yang dokumen administrasinya lengkap dan dikuasai secara fisik oleh pemerintah. Misalnya aset di sektor pendidikan seperti SD dan SMP, juga fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik,” terangnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa aset yang status penguasaannya berbenturan dengan masyarakat. “Kadang ada lahan yang secara administrasi milik pemerintah, tapi secara fisik dikuasai masyarakat. Ini yang akan kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Pokja ini akan diberikan batas waktu hingga akhir bulan untuk menginput data dan dokumen aset ke dalam sistem aplikasi yang telah disiapkan. Alfian memastikan, awal November mendatang Pokja ini sudah mulai berjalan.

“Kabar baiknya, kita mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Pertanahan. Beliau siap membantu percepatan sertifikasi, terutama untuk aset-aset yang secara administrasi dan fisik sudah jelas dikuasai oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Penulis: Azizah/Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar