Kabarnews.co, TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Loa Janan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai sekitar 1,5 kilogram.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam press release di Mapolres Kukar, Rabu (15/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial A (24), warga Samarinda. Penindakan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu.
Dari tangan tersangka A, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 1.027 gram. Selain itu, turut diamankan barang pendukung seperti tas, toples, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga sebagai upah pengantaran.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka A mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Janan dengan imbalan Rp800 ribu untuk sekali pengiriman. Pengakuan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial NN (33) di sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari tersangka NN, polisi kembali menemukan 18 bungkus sabu dengan berat sekitar 561,3 gram. Selain itu, turut disita berbagai peralatan seperti timbangan digital, alat press, plastik klip, dan alat hisap yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berasal dari jaringan yang sama. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Polres Kukar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.






