Dispar Kukar Bina Seniman agar Profesional dan Pahami Aspek Legalitas dalam Berkarya

No comments

Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Seni di Kutai Kartanegara (Kukar) kini tak lagi sebatas hiburan. Di balik gemerlap panggung dan tepuk tangan penonton, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar mulai menanamkan satu kesadaran baru: bahwa seniman juga harus melek hukum dan legalitas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem seni yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan pondasi penting agar para pelaku seni dapat berkembang tanpa meninggalkan aspek perlindungan dan tanggung jawab administratif.

“Kalau mereka menjual kebudayaan atau jasa seni, tentu harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Ini untuk memastikan aktivitas mereka sah secara hukum dan dilindungi negara,” ujarnya.

Zikri menjelaskan, saat ini Dispar Kukar tidak hanya berfokus pada dukungan artistik seperti pementasan dan pelatihan, tetapi juga aktif membimbing para seniman dalam urusan legalitas. Kesadaran ini muncul karena semakin banyak pelaku seni lokal yang terlibat dalam kerja sama dengan pihak swasta atau pemerintah, di mana legalitas menjadi syarat utama.

“Ketika mereka mulai tampil di acara resmi atau bekerja sama dengan pemerintah, legalitas itu jadi syarat. Mereka harus berbadan hukum, punya akta pendirian, dan nomor induk kesenian,” tambahnya.

Untuk menumbuhkan semangat profesionalisme, Dispar Kukar juga berupaya menampilkan figur-figur seniman lokal sukses sebagai inspirasi. Beberapa di antaranya bahkan telah menembus panggung nasional dan internasional, menjadi contoh bahwa seni dan administrasi bisa berjalan beriringan.

“Seniman tidak hanya tampil apik di atas panggung, tapi juga harus paham bagaimana berkarya dengan taat aturan. Kita ingin seni di Kukar naik kelas, dan itu dimulai dari mindset pelakunya,” tegas Zikri.

Ke depan, Dispar Kukar berkomitmen memperkuat kolaborasi antara pelaku seni, komunitas kreatif, dan instansi pemerintah agar pembinaan tak hanya berhenti di ranah pertunjukan, tapi juga meluas ke aspek hukum, administrasi, dan manajemen karya.

Dengan cara ini, seniman diharapkan tidak hanya menjadi pelaku budaya yang kreatif, tetapi juga profesional yang berdaya dan terlindungi oleh sistem hukum yang kuat. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar