Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Rapat koordinasi ketiga antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Pertemuan ini menjadi lanjutan dari dua rapat sebelumnya di Balikpapan dan Desa Batuah, yang sama-sama menyoroti persoalan tata kelola dan batas wilayah desa di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa hasil pemetaan terbaru menunjukkan 20 desa dan kelurahan di perbatasan Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU) terdampak langsung oleh delineasi wilayah IKN. Dari jumlah tersebut, sebagian berada di posisi rawan karena garis batas baru menyebabkan perubahan status administratif desa.
“Kami sudah turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan agar nama-nama desa asal Kukar tetap dipertahankan, meskipun sebagian wilayahnya masuk ke dalam area IKN,” ungkapnya, Jumat (13/6).
Menurut Arianto, terdapat pula beberapa desa yang seluruh wilayahnya kini berada di dalam kawasan IKN, sehingga secara hukum administrasinya akan dilepaskan dari Kabupaten Kukar. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar meminta perlakuan khusus dari OIKN agar warga di desa terdampak tetap mendapatkan pelayanan pemerintahan secara memadai selama masa transisi.
“Yang kami tekankan adalah jangan sampai ada warga yang kehilangan akses layanan publik akibat perubahan batas wilayah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak sepakat untuk membentuk tim kerja bersama. Tim ini akan bertugas menyusun langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan administratif, sosial, dan pelayanan dasar yang muncul akibat pemotongan wilayah oleh delineasi IKN.
Arianto menjelaskan, tim gabungan ini akan bekerja berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi revisinya.
Ia juga menegaskan bahwa wilayah yang sepenuhnya masuk IKN akan otomatis dikeluarkan dari administrasi Kukar, sedangkan desa yang hanya sebagian kecil wilayahnya masuk IKN terutama jika tidak berpenghuni akan tetap tercatat dalam data resmi Kukar.
“Kita berpegang pada regulasi nasional, tetapi tetap memperjuangkan agar identitas desa-desa asal Kukar tidak hilang begitu saja,” jelasnya.
Berdasarkan data DPMD Kukar, tercatat 30 wilayah Kukar yang kini berada di dalam delineasi IKN. Rinciannya terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa, dengan sebaran terbesar di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, total mencapai 23 wilayah.
Sementara itu, di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan hanya dua yang masih di bawah administrasi Kukar. Di Kecamatan Loa Janan, Desa Tani Harapan seluruhnya masuk dalam kawasan IKN, sedangkan Desa Batuah akan terbagi dua.
Adapun di Kecamatan Loa Kulu, dua desa yakni Jonggon Desa dan Sungai Payang hanya sebagian kecil wilayahnya masuk delineasi karena berupa hutan tanpa penduduk.
Arianto menambahkan, beberapa wilayah hanya terdampak secara geografis, sementara yang lain mengalami perubahan administratif signifikan karena mencakup wilayah berpenduduk dan memiliki aktivitas ekonomi aktif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penataan tetap berpihak kepada masyarakat, bukan semata pada batas wilayah administratif,” pungkasnya. (Adv)






