DPMD Kukar Percepat Verifikasi Posyandu Menjelang Tenggat Registrasi ke Kemendagri

No comments

Kabarnews.co, Tenggarong – Menjelang batas waktu registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat proses pendampingan dan verifikasi data. Kegiatan verifikasi berlangsung selama dua hari, 25–26 Juni 2025, di ruang rapat DPMD Kukar, dengan menghadirkan pengurus Posyandu dari berbagai kecamatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. “Verifikasi ini penting untuk memastikan semua data Posyandu 6 SPM siap didaftarkan ke Kemendagri sebelum akhir Juni,” ujarnya.

Proses verifikasi mencakup pemeriksaan legalitas kelembagaan, struktur organisasi, serta identitas kader Posyandu. Regulasi terbaru menegaskan bahwa setiap Posyandu wajib memiliki pengurus lengkap, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga koordinator bidang. Selain itu, kader tidak diperkenankan merangkap lintas bidang agar dapat lebih fokus menjalankan perannya.

Elvandar menambahkan, aturan baru tersebut juga menekankan penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. “Transformasi ini menjadikan Posyandu lebih terfokus dan profesional dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.

Tercatat, saat ini terdapat 816 Posyandu Balita aktif di Kutai Kartanegara. Untuk menyesuaikan kelembagaan sesuai regulasi, DPMD Kukar memfasilitasi tahapan melalui musyawarah desa, pemetaan kader, pembentukan tim pembina lintas sektor, hingga verifikasi organisasi. Ketua TP PKK Kukar ditunjuk sebagai ketua ex officio dalam tim pembina tersebut.

Selain pembenahan kelembagaan, Elvandar juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi kader Posyandu. Ia menyebut para kader termasuk kelompok pekerja rentan yang memiliki peran vital dalam pelayanan sosial dasar. “Langkah verifikasi ini menjadi dasar untuk menjamin hak-hak kader dan mendukung agenda revitalisasi Posyandu dalam kerangka Kukar IDAMAN Terbaik,” katanya.

Tahap awal pendampingan verifikasi dilakukan di 10 kecamatan dan akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lain secara bertahap. “Pemetaan kami lakukan bertahap per kecamatan agar proses lebih akurat dan menyeluruh,” tutup Elvandar. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar