Kabarnews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dengan berpartisipasi dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP-KH) Kukar 2025–2029. Langkah tersebut dimulai melalui Kick Off Meeting yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar pada Kamis (17/7/2025) di Ruang Bengkirai.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan pentingnya peran desa dalam perencanaan program konservasi. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan desa menjadi kunci agar arah pengelolaan lingkungan sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing. “Agenda ini bagian dari upaya merancang pengembangan keanekaragaman hayati di Kukar,” ujarnya.
Menurut Dedy, hingga saat ini keterlibatan pemerintah desa masih terbatas pada tahap pelaksanaan, belum pada proses perencanaan. Karena itu, DPMD mendorong agar desa dan lembaga masyarakat dapat berpartisipasi sejak awal penyusunan RIP-KH. Ia menilai langkah tersebut akan membantu penyesuaian antara data lapangan, tata ruang, dan kewenangan administratif di tingkat desa.
“Syukurlah, DLHK bersama tim penyusun menyambut baik masukan kami. DPMD akan terus mendampingi proses ini agar hasilnya lebih tepat sasaran,” jelas Dedy. Ia menambahkan bahwa penguatan peran desa menjadi penting mengingat banyak program konservasi yang langsung menyentuh infrastruktur dan tata kelola wilayah pedesaan.
Dedy juga menyoroti sejumlah potensi keanekaragaman hayati di desa-desa yang belum banyak dikenal masyarakat. Salah satunya keberadaan spesies anggrek langka di Desa Kahala Ilir, Kecamatan Kenohan, yang dinilainya perlu perlindungan lintas sektor. “Koordinasi antarinstansi, terutama antara DLHK, DPMD, dan pemerintah desa, menjadi kunci agar upaya pelestarian ini berjalan efektif,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keterlibatan desa tidak hanya formalitas, tetapi faktor utama keberhasilan program konservasi. Tanpa komunikasi yang menyeluruh, katanya, potensi terjadinya pelanggaran seperti perburuan liar bisa meningkat. Karena itu, DPMD memastikan perannya dalam program RIP-KH akan bersifat aktif dan substantif.
Selain DPMD, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Sekretariat Daerah, OPD teknis, akademisi, serta berbagai pihak terkait. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
RIP-KH Kukar 2025–2029 sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi Permen LHK Nomor 29 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap daerah memiliki rencana pengelolaan keanekaragaman hayati. Melalui dokumen tersebut, pemerintah berharap tercipta arah kebijakan konservasi yang terukur dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kukar. (Adv)






