STRATA DAYA Dorong Desa Prangat Baru Miliki Tata Kelola Kelembagaan yang Lebih Tertib dan Berbasis Hukum

No comments

Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA) yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menunjukkan hasil nyata.

Salah satu desa percontohan yang merasakan manfaat langsung adalah Desa Prangat Baru, yang kini memiliki arah lebih jelas dalam penataan kelembagaan dan penyusunan kebijakan berbasis hukum.

Kepala Desa Prangat Baru, Sarkono, mengungkapkan bahwa STRATA DAYA memberikan dampak besar terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Evaluasi Hasil STRATA DAYA yang diselenggarakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, selama ini perangkat desa kerap mengalami kebingungan saat menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait lembaga-lembaga masyarakat seperti Rukun Tetangga (RT), Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ketidakjelasan dasar hukum membuat desa ragu untuk mengalokasikan anggaran melalui APBDes.

“Kalau tidak ada payung hukumnya, penganggaran bisa dianggap menyalahi aturan. Tapi dengan adanya perdes hasil STRATA DAYA, kami lebih yakin karena semua sudah memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Sarkono.

Ia berharap, STRATA DAYA tidak hanya diterapkan pada delapan desa percontohan, tetapi dapat diperluas ke seluruh desa di Kutai Kartanegara. Menurutnya, program ini membantu desa memahami aspek legal dari setiap kebijakan kelembagaan sehingga tidak ada lagi kekeliruan dalam penganggaran maupun pelaksanaan program.

“Kalau bisa seluruh desa di Kukar menerapkan ini, pasti tata kelola pemerintahan desa akan jauh lebih tertib dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa STRATA DAYA lahir dari kebutuhan akan sistem pembinaan desa yang lebih sistematis dan legal. Program ini dirancang untuk menjadi panduan bagi desa dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan lembaga kemasyarakatan.

“RT, Posyandu, dan LPM merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat desa. Namun, masih banyak desa yang belum memiliki perdes sebagai dasar hukum bagi lembaga-lembaga tersebut. Melalui STRATA DAYA, kami membantu desa menyusun regulasi yang tepat agar kelembagaan berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Elvandar menambahkan, DPMD Kukar menargetkan perluasan penerapan STRATA DAYA ke seluruh 273 desa di Kutai Kartanegara secara bertahap. Tujuannya agar seluruh desa memiliki tata kelola kelembagaan yang kuat, transparan, dan berbasis regulasi, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat.

“Dengan kepastian hukum, perangkat desa bisa bekerja lebih percaya diri. Setiap keputusan memiliki dasar peraturan yang sah, dan pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif,” tegasnya.

Penerapan STRATA DAYA di Desa Prangat Baru menjadi bukti bahwa pendekatan berbasis hukum dapat memperkuat pondasi pemerintahan desa. Ke depan, DPMD Kukar berharap program ini menjadi model nasional dalam pembinaan kelembagaan desa yang tertib, berdaya, dan berpihak pada masyarakat. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar