Kabarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus berupaya memperkuat posisi masyarakat hukum adat melalui penyusunan dokumen etnografi. Langkah ini menjadi dasar administratif penting dalam proses pengakuan resmi masyarakat adat di tingkat daerah.
Pada Juni 2025, DPMD Kukar melaksanakan pendampingan dan sosialisasi di lima desa Kecamatan Tabang, yakni Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Kegiatan ini difokuskan untuk menggali informasi mendalam terkait sejarah, hukum adat, struktur sosial, hingga batas wilayah adat masing-masing komunitas.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dokumen etnografi merupakan salah satu syarat utama dalam proses verifikasi pengakuan masyarakat hukum adat. “Dokumen ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah,” ujarnya pada Kamis (10/7).
Menurut Arianto, penyusunan dokumen etnografi juga mengacu pada regulasi nasional, seperti Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia menegaskan, setiap tahapan dilakukan agar hasil akhir memiliki kekuatan hukum yang sah.
Proses pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan partisipatif bersama warga lokal. DPMD melibatkan masyarakat secara langsung untuk memastikan setiap data yang dikumpulkan akurat dan mencerminkan identitas sosial budaya setempat. Cara ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola hak adat mereka.
Berdasarkan data dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (kutaikartanegarakab.go.id), wilayah Tabang dikenal memiliki keragaman etnis yang masih mempertahankan tradisi leluhur. Pemerintah daerah menilai bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya serta memperkuat tata kelola desa berbasis kearifan lokal.
Selain melindungi identitas adat, dokumen etnografi juga menjadi alat penting untuk menghindari konflik sosial dan tumpang tindih lahan. Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat adat dapat memiliki posisi kuat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. Hal ini sejalan dengan komitmen Kukar menuju pembangunan inklusif yang menghargai keberagaman sosial.
DPMD Kukar memastikan proses pendampingan akan terus berlanjut hingga tahap akhir penetapan. Jika seluruh data telah diverifikasi, keputusan kepala daerah akan segera diterbitkan sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat di Tabang.
“Langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya menjaga identitas asli masyarakat adat di Kutai Kartanegara,” kata Arianto. Ia berharap masyarakat turut aktif mendukung agar hasilnya memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.






