DPMD Kukar Tegaskan Pemilihan Ketua RT Wajib Berpedoman pada Perbup 38/2022

No comments

Kabarnews.co, Tenggarong – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kembali menekankan pentingnya menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 yang mengatur lembaga kemasyarakatan di lingkungan desa maupun kelurahan.

Arianto, selaku Kepala DPMD Kukar, menjelaskan bahwa regulasi itu telah menjadi pedoman baku bagi panitia pemilihan, aparatur kelurahan, dan kecamatan. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT sudah dicantumkan lengkap dalam Perbup tersebut. “Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah lengkap mengatur tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT. Kami sudah sosialisasikan ke seluruh kelurahan agar dijadikan acuan di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai pemahaman aparatur kelurahan terhadap aturan itu tidak boleh sebatas formalitas. Menurut Arianto, setiap petugas lapangan mesti benar-benar memahami isi Perbup sebelum terlibat langsung dalam proses pemilihan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. “Jangan sampai petugas di lapangan tidak memahami aturan. Mereka wajib mempelajari pedoman itu dengan baik sebelum terjun ke masyarakat,” pesannya.

Selain itu, panitia pemilihan diminta tidak membuat aturan tambahan yang tidak tercantum dalam Perbup. Arianto mengingatkan bahwa kebijakan baru tanpa dasar hukum justru bisa memicu masalah dan mengganggu legitimasi hasil pemilihan. “Semua sudah diatur dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jadi jangan ada improvisasi aturan. Jalankan sesuai pedoman agar hasilnya sah dan diterima semua pihak,” tegasnya.

Arianto menambahkan bahwa Perbup tersebut disusun untuk memastikan proses pembentukan lembaga masyarakat berjalan tertib, seragam, dan transparan. Dengan mengikuti panduan yang telah dirumuskan, ia berharap pemilihan ketua RT di Kukar bisa berlangsung tanpa hambatan. “Di sana sudah dijelaskan secara rinci, termasuk bab tentang RT. Cukup ikuti aturan itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan sah,” tutupnya.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar