Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah merampungkan pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kukar yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (22/12/2025).
Selain UMK, rapat tersebut juga membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Suharningsih, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2025 hanya terdapat empat sektor UMSK, pada tahun ini jumlahnya bertambah menjadi delapan sektor. Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, industri kapal dan perahu, pertambangan minyak bumi, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit.
“Pada prinsipnya seluruh UMSK tersebut telah disepakati. Namun, hasilnya belum dapat disampaikan secara resmi karena masih menunggu rekomendasi dan tanda tangan Bupati Kukar,” ujar Suharningsih.
Ia menambahkan, penetapan UMK dan UMSK rencananya segera diumumkan secara formil oleh Bupati Kukar. Setelah dibacakan, hasil penetapan dari Kabupaten Kukar akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diterbitkan sebagai Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dalam proses penetapan, Dewan Pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kukar yang berada pada angka Rp5,7 juta. Penetapan dilakukan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing sektor, tanpa memberlakukan satu nilai yang sama, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Suharningsih menyebutkan, nilai kenaikan upah tahun ini dinilai telah mengakomodasi aspirasi serikat pekerja dan masih dapat diterima oleh pengusaha. Nilai alpha yang digunakan berada pada kisaran 0,7 hingga 0,9 persen.
“Kenaikan ini cenderung berpihak kepada pekerja dan buruh, karena berada di kisaran 0,7 hingga 0,9 persen, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dan sesuai dengan harapan serikat pekerja,” jelasnya.
Secara umum, rata-rata kenaikan UMK dan UMSK di Kukar berada di atas angka enam persen, khususnya pada sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi seperti migas dan perkebunan. Dewan Pengupahan menilai sektor tersebut memang layak mendapatkan perhatian lebih dari sisi kesejahteraan.
Meski proses penetapan sempat memakan waktu dan menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja menjelang akhir tahun, Dewan Pengupahan memastikan seluruh tahapan kini telah memasuki tahap final.
“Alhamdulillah, angka yang dihasilkan dinilai cukup baik. Namun, kami belum bisa menyampaikan penetapan resminya karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Suharningsih.
Penulis: Azizah | Kabarnews.co






