Hadiah Natal di Balik Jeruji, Remisi Bebaskan Seorang Warga Binaan Lapas Tenggarong

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Perayaan Natal 2025 menjadi momen penuh haru bagi Micel Libet Ad. Robert, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Di tengah perayaan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025), ia menerima Remisi Khusus yang sekaligus mengantarkannya pada kebebasan setelah dinyatakan selesai menjalani masa pidana.

Micel bukan satu-satunya. Remisi Khusus Hari Raya Natal juga diberikan kepada 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik dari total 158 WBP seiman yang saat ini menjalani pidana di Lapas tersebut.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, beserta jajaran. Turut hadir Agus Dwirijanto, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya usai membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suparman menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang memenuhi ketentuan.

“Remisi ini bukan diberikan secara otomatis. Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum diusulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat administratif adalah tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak masuk dalam register F. Selain itu, perubahan sikap juga menjadi penilaian utama.

“WBP harus aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana di dalam lapas,” imbuhnya.

Pada momentum Natal ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Layanan tersebut berjalan lancar dengan total 33 pengunjung yang datang menemui warga binaan.

“Alhamdulillah, layanan kunjungan hari ini berjalan tertib dan kondusif,” ungkap Suparman.

Terkait WBP yang belum menerima Remisi Khusus Natal, Suparman menjelaskan sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan. Sementara 17 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena telah menjalani pidana subsider, bebas sebelum usulan remisi, atau belum genap enam bulan menjalani masa pidana.

Suparman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran perayaan Natal, khususnya Polres Kukar yang telah membantu pengamanan.

“Ini merupakan wujud nyata sinergitas antara lapas dan Polri, dan kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar