Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Pondok Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Loa Janan Amankan Pelaku

No comments
Foto: Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (39) diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban-S, yang diterima pihak kepolisian pada Jumat, 27 Desember 2025.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 15.48 WITA, di sebuah pondok kebun sawit yang berada di Dusun Karya Tani RT 49, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Kapolsek menjelaskan, saat kejadian korban sempat menghubungi ibunya melalui sambungan telepon dan mengaku berada dalam kondisi terancam. Namun komunikasi sempat terputus dan baru kembali tersambung beberapa waktu kemudian.

“Korban menghubungi orang tuanya dalam keadaan menangis dan mengaku telah mengalami tindak pidana. Informasi tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah pondok kebun sawit di wilayah Desa Batuah.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Saat ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta meminta visum et repertum terhadap korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara tegas. Perlindungan anak merupakan prioritas utama kami,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

Penulis: Azizah | Kabarnews.co

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar