Polsek Loa Kulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 350 Liter Pertalite Diamankan

No comments
Foto: Tersangka yang berhasil diamankan petugas.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (17/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi rutin pengawasan BBM subsidi yang dilakukan petugas sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam patroli tersebut, aparat mencurigai sebuah kendaraan Toyota Kijang Krista yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros Jonggon, sehingga memicu tindakan pengejaran dan pemeriksaan.

Sekitar pukul 20.43 WITA, kendaraan tersebut berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite di dalam mobil tersebut. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 350 liter.

Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial B yang berprofesi sebagai wiraswasta mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga Rp12.500 per liter. Ia juga mengungkapkan bahwa BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di kawasan Jahab dengan total nilai pembelian sekitar Rp3,5 juta.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Menurutnya, BBM subsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi meraih keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku.

Selain mengamankan BBM, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver, selang, corong, serta alat pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar