Distransnaker Kukar Siap Bahas Kenaikan Nilai Alpha UMK 2027

No comments
Foto: Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mengakomodasi tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait penyesuaian nilai alpha dalam perhitungan upah minimum tahun 2027.

Isu tersebut sebelumnya mencuat dalam dialog publik mengenai implementasi UMK dan UMSK yang digelar beberapa waktu lalu. Ketua FSPMI Kukar, Andithyo Kristiyanto, menilai besaran UMK Kukar saat ini masih berada di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur.

“Kalau berdasarkan data, angkatan kerja dan pencari kerja yang terus bertambah, tapi nilai UMK masih dibawah standar KHL,” ujarnya.

Menurut Andithyo, nilai alpha dalam formula perhitungan UMK dan UMSK tahun 2027 perlu dievaluasi agar kebijakan pengupahan benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh di Kukar.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan bahwa usulan dari FSPMI akan menjadi bahan pembahasan bersama Dewan Pengupahan setelah sebelumnya dibahas dalam dialog publik.

“Ya, terkait hasil dari dialog publik kemarin, kami sudah diskusikan dengan Bapak Sekda. Insya Allah itu akan menjadi bahan kita untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dendy menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan, tetapi juga akan menyiapkan langkah strategis sebelum merumuskan kebijakan terkait penyesuaian nilai alpha tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pembentukan satuan tugas (satgas) untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah perusahaan.

Menurutnya, hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pengupahan, termasuk kemungkinan perubahan formula atau penyesuaian nilai alpha pada 2027.

“Hasil monitoring itu nanti akan kita jadikan dasar untuk merumuskan kebijakan, apakah akan mengajukan perubahan atau seperti apa,” jelasnya.

Ia juga membuka peluang adanya kenaikan nilai alpha dalam perhitungan upah minimum tahun depan, meski keputusan akhir masih menunggu hasil kajian menyeluruh dan perkembangan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

“Bisa jadi (naik), karena kita harus melihat perkembangan terlebih dahulu,” tambahnya.

Selain mempertimbangkan kondisi daerah, Distransnaker Kukar juga akan mengkaji regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru ditetapkan pada 30 April 2026 lalu terkait sistem outsourcing.

Aturan tersebut nantinya akan dipelajari keterkaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan di Kukar.

“Apakah nanti dari Permenaker itu akan kita masukkan klausulnya dalam perda, atau justru berdampak pada perubahan nilai alpha, itu yang akan kita kaji ulang,” terangnya.

Dendy menyebut hadirnya regulasi baru dari pemerintah pusat itu bisa menjadi angin segar bagi pekerja dan buruh, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

“Permenakernya baru ditetapkan 30 April 2026, mungkin ini bisa jadi hadiah untuk kawan-kawan buruh di momentum May Day,” pungkasnya.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar