Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan hak-hak guru non-ASN tetap terlindungi hingga akhir tahun 2026. Kepastian itu menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut menetapkan batas masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama terkait keberlanjutan pekerjaan mereka setelah batas waktu tersebut berakhir.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bertujuan menghapus tenaga non-ASN secara mendadak, melainkan memberikan perlindungan agar hak-hak para guru tetap terpenuhi hingga akhir 2026. Menurutnya, pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) terkait implementasi aturan tersebut.
“Kami sudah konfirmasi ke BGTK. Pada prinsipnya aturan ini justru melindungi tenaga non-ASN, jadi tidak perlu panik,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, Disdikbud Kukar mengakui adanya potensi kekurangan tenaga pengajar di masa mendatang. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah daerah mulai menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari mendorong pembukaan formasi ASN tenaga guru hingga menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP).
Skema PJLP nantinya memungkinkan guru direkrut melalui sistem e-katalog dengan syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mekanisme ini disebut mengacu pada model yang telah diterapkan di Kota Balikpapan dan menggunakan pembiayaan dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Heriansyah menjelaskan, standar penggajian dalam skema tersebut akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK), lengkap dengan pembayaran 13 bulan yang sudah termasuk tunjangan hari raya (THR) serta jaminan kesehatan seperti BPJS atau asuransi kesehatan. Ia menegaskan, skema itu hanya menjadi solusi sementara sambil menunggu peluang pengangkatan PPPK maupun PNS dari pemerintah pusat.
Disdikbud Kukar juga mengimbau para guru non-ASN agar mulai mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun peningkatan kompetensi. Pasalnya, sistem rekrutmen ke depan akan lebih menyesuaikan kebutuhan sekolah, khususnya untuk guru mata pelajaran di sekolah negeri yang mengalami kekurangan tenaga akibat pensiun.






