Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan resmi terkait langkah peminjaman dana segar sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara yang sebelumnya sempat dipertanyakan oleh sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar. Isu krusial ini mengemuka dan menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (P-APBD) tahun 2026 pada akhir September lalu, tepatnya Selasa (29/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, Sunggono, memaparkan bahwa fokus utama dari pandangan berbagai fraksi di legislatif berkisar pada aspek keabsahan proses peminjaman. Secara rinci, para wakil rakyat menyoroti masalah legalitas, landasan atau dasar hukum yang digunakan, mekanisme penatausahaan keuangan, hingga ketentuan-ketentuan teknis yang mengikat peminjaman bernilai fantastis tersebut.
“Poin-poinnya itu di antaranya masalah legalitas, dasar hukum, masalah penatausahaannya, kemudian masalah ketentuan tentang pinjaman itu seperti apa,” ujar Sunggono merinci sejumlah kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak legislatif dalam rapat tersebut.
Menyikapi rentetan pertanyaan itu, Sunggono menegaskan bahwa pinjaman kepada pihak Bankaltimtara tersebut murni dikategorikan sebagai pinjaman jangka pendek yang sah secara aturan hukum. Mekanisme pinjaman semacam ini diperbolehkan oleh regulasi keuangan negara, dengan syarat utama bahwa pengajuan dan pelunasan pinjaman tersebut dilakukan serta diselesaikan dalam satu tahun anggaran yang sama.
Alasan utama di balik kebijakan peminjaman uang tersebut adalah untuk menutupi kebutuhan arus kas daerah (cash flow) yang sempat mengalami defisit sementara. Sunggono menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026, kondisi kas daerah Kabupaten Kukar belum mencukupi untuk memenuhi berbagai kewajiban pembayaran mendesak, terutama untuk melunasi tanggungan kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan kewajiban dan pekerjaannya.
“Jadi yang terjadi di tahun 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” terangnya secara gamblang dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Sunggono menganalogikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tersebut sebagai belanja operasional yang wajib dan mengikat, setara dengan kewajiban pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai. Hal ini membuat penyelesaian utang kepada pihak ketiga tidak bisa ditunda dan harus diprioritaskan dalam postur perencanaan penganggaran daerah. “Tadi juga saya bacakan, saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib juga, sama seperti belanja gaji,” paparnya menguatkan argumen eksekutif.
Demi menjamin keamanan dan legalitas langkah strategis ini, Sunggono memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan serangkaian konsultasi dengan berbagai lembaga otoritatif di tingkat pusat maupun daerah. “Kalau saya sendiri karena saya masuk pelaku di proses itu, kita ke OJK sehingga saya setidaknya ada dua-tiga kali ke BPKP, ke Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan, dan juga tentu ke Bankaltimtara,” beber Sunggono. Dari hasil koordinasi tersebut, mekanisme pinjaman itu sepenuhnya diperbolehkan tanpa izin khusus. “Dan itu diperbolehkan semuanya, tanpa persetujuan, hanya memberitahukan saja,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Jifran







