Pemkab Kukar Siapkan Skema Rehabilitasi Rumah bagi Korban Kebakaran Melayu

No comments
Foto: Kondisi pemukiman RT 33 Kelurahan Melayu Pasca Kebakaran.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) perlahan mulai mematangkan strategi penanganan jangka panjang bagi para warga yang terdampak musibah kebakaran hebat di Kelurahan Melayu. Bencana yang menghanguskan puluhan hunian di kawasan Jalan Danau Aji, Jalan Alimuddin, dan Jalan Danau Lipan tersebut membuat pemerintah daerah bersiaga tidak sekadar dalam hal pemenuhan logistik harian, melainkan mulai menyusun rancangan rehabilitasi perumahan bagi para korban.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, memaparkan bahwa pihaknya saat ini terus menjalin koordinasi intensif lintas sektoral. Kesra secara aktif menggalang kerja sama strategis dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta lembaga non-struktural Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar untuk memetakan pembagian tanggung jawab teknis terkait skema pembangunan kembali rumah-rumah yang ludes terbakar.

“Bantuan kita nanti dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni. Kita sekarang dengan Baznas lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” ungkap Fathul saat memberikan keterangan perkembangan program tersebut pada Selasa (6/10/2026) lalu. Merujuk pada data lapangan dari pemerintah kelurahan setempat, terdapat kurang lebih 50 kepala keluarga dan 75 unit hunian dari berbagai tipe konstruksi yang tercatat terdampak parah akibat bencana kebakaran ini.

Melalui skema sinergis ini, pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk menentukan pihak penanggung jawab pengerjaan fisik di masing-masing titik. Skema pembagian zonasi pembangunan nantinya akan didasarkan pada klasifikasi kualifikasi, untuk mengurai secara konkret pembangunan hunian mana saja yang bisa ditangani secara langsung oleh anggaran struktural Dinas Perkim, dan konstruksi rumah mana yang lebih tepat difasilitasi lewat instrumen pengelolaan dana umat dari pihak Baznas dan Kesra.

Untuk menopang skema pendanaan berkelanjutan, program rehabilitasi darurat tersebut akan terintegrasi dengan optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari unsur internal, khususnya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kukar. Rencananya, instruksi pemotongan zakat otomatis berbasis penghasilan bulanan melalui sistem gaji ASN ini akan segera dideklarasikan oleh Bupati, dengan akumulasi penyaluran ke kas lembaga resmi Baznas yang nantinya dialokasikan untuk membiayai pengerjaan proyek hunian korban.

Kendati skema pendanaan telah dirancang secara paralel, Fathul menyadari sepenuhnya bahwa tahapan realisasi fisik dari rancangan pembangunan ulang ini terganjal problematika pelik pada tataran legalitas lahan. Pemerintah daerah hingga kini masih mengumpulkan dokumen administrasi tanah guna mengonfirmasi keabsahan status lahan kepemilikan dari masing-masing kepala keluarga terdampak. Hal ini krusial lantaran faktanya sebagian besar korban rupanya bukanlah pemilik tanah, melainkan murni pihak yang mendirikan sewaan bangunan belaka.

Tantangan lainnya berkenaan dengan klausul kelembagaan penyaluran dana sosial oleh Baznas, di mana pengeluaran operasional perumahan dari kocek tersebut sejatinya diatur ketat dalam kaidah penyaluran infak. Baznas memegang pedoman standar syariat yang spesifik menyangkut batas pemberian donasi, sehingga untuk urusan pembangunan konstruksi komersial di luar syarat kualifikasi tersebut pada akhirnya harus dikoordinasikan secara melekat untuk ditanggung pengerjaannya oleh pos pendanaan infrastruktur Dinas Perkim.

Berdasarkan gambaran rancang bangun perencanaan di atas kertas dan proses pendataan kepemilikan yang masih bergulir, skema percepatan rehabilitasi struktural hunian terdampak kebakaran ini ditargetkan tuntas perumusan payung hukumnya jelang penutupan tahun anggaran. “Mudah-mudahan selambat-lambatnya di Januari 2027 itu sudah bisa mulai kita realisasikan program ini untuk rehab rumahnya,” pungkas Fathul merumuskan tenggat akhir pelaksanaan fisiknya. (Adv)

Penulis : Jifran

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar