Kabarnews.co, TENGGARONG – Sebanyak 531 unit rumah warga keluarga kurang mampu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan mendapatkan alokasi perbaikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2026. Program pengentasan rumah tidak layak huni yang digulirkan langsung oleh pemerintah pusat tersebut mengalokasikan suntikan dana sebesar Rp 20 juta untuk setiap unit rumah, dengan estimasi total penyerapan anggaran mencapai Rp 10,6 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Aidil, menyampaikan bahwa program strategis ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mendambakan tempat tinggal aman dan nyaman. “Program dari pusat, dikira 531 unit, kalau tidak salah tahun ini. Jadi memang ada bantuan dari BSPS pusat, dari Kementerian PKP sekitar Rp 20 juta,” ujar Aidil pada Kamis (8/10/2026) pekan lalu.
Aidil memaparkan bahwa skema penyaluran bantuan operasional bedah rumah tersebut akan ditransfer langsung ke dalam rekening pribadi masing-masing warga penerima manfaat guna menjamin transparansi. Dari total nominal Rp 20 juta yang disalurkan, terdapat porsi pembagian teknis di mana uang senilai Rp 17,5 juta dialokasikan khusus untuk pembelanjaan material bangunan, sementara sisa dana senilai Rp 2,5 juta diperuntukkan guna melunasi biaya upah jasa pengerjaan tukang.
Meskipun dana tersebut ditransfer langsung dari pusat, penetapan daftar nama para penerima bantuan tidak dilakukan secara instan maupun acak. Dinas Perkim Kukar memiliki peran strategis untuk mengusulkan deretan nama calon penerima dengan merujuk pada basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan fokus penjaringan yang diprioritaskan bagi kelompok masyarakat rentan yang berada pada kategori kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Usai tahapan pengusulan tersebut, data yang masuk akan dipilah secara komprehensif oleh pemerintah pusat untuk kemudian diserahkan kepada tim fasilitator balai perumahan bersama jajaran teknis Dinas Perkim Kukar. Tim gabungan ini ditugaskan untuk turun langsung melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan demi memastikan kelayakan kondisi fisik bangunan yang diusulkan sekaligus mencocokkan keabsahan dokumen kepemilikan rumah calon penerima.
Proses kroscek lapangan yang ketat ini dinilai sangat esensial karena basis data kependudukan awal kerap kali membutuhkan sinkronisasi dengan realita terbaru di masyarakat. “Jadi kami mengusulkan dan juga membantu verifikasi terkait dengan kalau bilang BSPS ini, apakah wajar atau tidak untuk dibantu. Karena tidak mesti juga data DTSEN itu bersih 100 persen. Jadi kami harus tetap verifikasi,” tegas Aidil menekankan prinsip kehati-hatian.
Setelah rumah dinyatakan lolos verifikasi dan dana dicairkan, warga penerima manfaat juga diwajibkan untuk menyampaikan bukti kuitansi pembelian bahan bangunan yang sah sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan uang negara. Sepanjang proses rehabilitasi hunian berlangsung, tim fasilitator akan terus bersiaga untuk mengawal dan mengawasi setiap tahapan pengerjaan agar standar kelayakan rumah sehat dapat terpenuhi tanpa adanya penyimpangan.
Aidil menambahkan bahwa kuota sebaran alokasi BSPS ini tidak dipukul rata di setiap kecamatan, melainkan difokuskan secara proporsional sesuai data acuan, dengan wilayah Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak tercatat sebagai penerima alokasi terbanyak. Sebagai penutup, ia turut mengonfirmasi bahwa program bedah rumah bersumber dari APBD Kukar tahun ini belum bisa dijalankan secara luas, dan hanya difokuskan pada penanganan rehabilitasi hunian bagi sejumlah korban musibah kebakaran di tahun sebelumnya. (Adv)
Penulis : Jifran







