Tantangan Regulasi dan Pemetaan Organisasi Warnai Penataan PPPK Optimalisasi Kukar

No comments
Foto: Sekretaris BKPSDM Kutai Kartanegara, Mopfi Ramadhan

Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan langkah strategis terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi di lingkungan kerjanya. Upaya penempatan dan penataan aparatur ini diakui masih menemui sejumlah tantangan teknis, baik dari segi regulasi yang belum sepenuhnya mengatur skema mutasi, maupun dari tingkat kebutuhan riil formasi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara, Mopfi Ramadhan, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini merujuk pada dokumen notulen hasil koordinasi antara DPRD Kukar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen perumusan tersebut dijadikan sebagai acuan penting bagi pimpinan daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan para pegawai PPPK ke depannya agar tidak menyalahi aturan pusat.

Dalam arahan tertulisnya, pihak BKN secara tegas menekankan bahwa setiap proses manuver penataan PPPK optimalisasi wajib mempertimbangkan asas keseimbangan kebutuhan organisasi. “Dari beberapa notulen tersebut memang ada beberapa yang menjadi masukan dari BKN sendiri, yaitu terkait optimalisasi harus memperhatikan kebutuhan organisasi juga. Itu kan menjadi salah satu unsur utama dalam proses optimalisasi,” ujar Mopfi pada Senin (12/10/2026) lalu.

Mopfi menguraikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menyamakan mekanisme penataan penempatan tenaga kontrak PPPK ini dengan sistem mutasi reguler pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemetaan mendalam mengenai posisi di setiap OPD harus dikedepankan terlebih dahulu, mengingat regulasi khusus yang secara gamblang memayungi legalitas mekanisme pemindahan tugas lintas instansi bagi ASN berstatus PPPK memang belum diterbitkan.

Di sisi lain, jajaran pimpinan BKPSDM juga tidak menutup mata terhadap dilema ekonomi yang mendera para pegawai, terutama mereka yang mendapat penempatan di pelosok dengan jarak tempuh sangat jauh dari domisili asal. Faktor rasionalisasi antara besaran penghasilan bulanan yang diterima dengan tingginya beban biaya perjalanan operasional harian menjadi salah satu variabel yang dipertimbangkan sebelum kebijakan final diketuk oleh pimpinan.

Selain mengupas isu penataan, Mopfi juga memberikan klarifikasi resmi guna menepis rumor beredarnya kabar dua oknum PPPK yang diisukan diberhentikan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Ia mengaku sempat terkejut dengan desas-desus tersebut, lantaran rekam jejak faktual menunjukkan bahwa kedua pegawai itu bukan dipecat sepihak oleh BKPSDM, melainkan memang tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan masa kontrak dari kepala instansi masing-masing.

Keputusan penolakan perpanjangan dokumen kontrak tersebut disinyalir kuat bermuara pada persoalan evaluasi internal di lingkup instansi tempat mereka bekerja, yang berkaitan erat dengan kemerosotan kualitas kinerja maupun tingginya absensi kehadiran. Mopfi menegaskan bahwa evaluasi kinerja kelayakan PPPK sejatinya mutlak berada di bawah wewenang atasan langsung instansi secara berkala, dan BKPSDM hanya mengeksekusi pemberhentian administratif berbekal laporan OPD.

Menyinggung perihal spekulasi kemungkinan kedua eks pegawai tersebut untuk dipanggil dan dipekerjakan kembali di lingkungan pemkab, Mopfi menyatakan keengganannya untuk memberikan harapan kosong tanpa dasar regulasi. “Kalau diangkat kembali, saya harus komunikasi dengan pimpinan dulu. Enggak berani juga sembarangan bilang bisa ngangkat atau enggak,” pungkasnya seraya menegaskan bahwa segala bentuk penganuliran keputusan wajib melewati telaah pimpinan daerah. (Adv)

Penulis : Jifran

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar