DPMD Kukar Sosialisasikan Regulasi dan Mekanisme Pencairan Dana RT-KU Terbaik Rp 50 Juta

No comments
Foto: Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bergerak cepat menggencarkan tahapan sosialisasi terkait mekanisme pelaksanaan program dedikasi RT-KU Terbaik ke seluruh level kecamatan. Langkah maraton ini krusial untuk memastikan seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) menguasai tata cara penggunaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dana segar tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, mengonfirmasi bahwa rangkaian sosialisasi ini dikawal secara ketat dengan menerjunkan barisan tenaga ahli—yang akrab dijuluki “pendekar”—ke setiap wilayah. Pihaknya mematok target agar seluruh proses pemahaman regulasi di tingkat bawah ini bisa diselesaikan seutuhnya pada bulan Oktober 2026, guna menyongsong tahap pencairan. “Jadi, mudah-mudahan di bulan Oktober ini sosialisasi sudah selesai, kemudian kesiapan anggaran juga sudah ada, semuanya kita bisa laksanakan,” harap Arianto pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Terkait kurikulum sosialisasi, Arianto menjelaskan bahwa materi yang dibawakan mencakup tiga siklus utama perputaran dana, yakni mekanisme penyusunan proposal perencanaan, implementasi eksekusi lapangan, hingga tata tertib menyusun laporan administratif pertanggungjawaban. Pada program RT-KU Terbaik tahun anggaran ini, setiap lingkungan RT dijatah alokasi pagu dana senilai Rp 50 juta, sebagai bagian dari skema bertahap atas total proyeksi awal Rp 150 juta.

Guna mencegah terjadinya malapraktik penyimpangan anggaran maupun kebingungan birokrasi di level terbawah, DPMD telah menyiapkan terobosan skema pendampingan yang lebih terfokus. Berbeda dengan program BKKD sebelumnya yang menggunakan format Kelompok Kerja (Pokja), pendampingan kali ini diserahkan kepada pendamping RT yang bersifat ad hoc atau sementara. Pendamping spesialis ini akan mendampingi pengurus RT sejak fase mengonsep kegiatan hingga rampungnya laporan, di bawah supervisi pendamping desa.

Meskipun dikawal ketat oleh pendamping ahli, Arianto memberikan penegasan mutlak bahwa kewajiban hukum atas keabsahan pelaporan anggaran tetap berada seutuhnya di pundak Ketua RT. Mekanismenya, dokumen rencana kegiatan yang telah disepakati dalam forum musyawarah warga akan diajukan ke tingkat kecamatan. Pasca persetujuan camat, barulah dana tersebut dicairkan agar bisa dikelola secara swadaya oleh pengurus RT.

DPMD Kukar juga telah memberikan pagar pembatas terkait peruntukan dana tersebut yang hanya diizinkan mengalir ke empat rumpun kegiatan. Rumpun tersebut meliputi sektor ketahanan sosial (santunan warga sakit dan gizi balita/lansia), pemberdayaan masyarakat (fasilitasi pelatihan keterampilan), pembangunan infrastruktur skala mikro, dan terakhir sebagai dana operasional penunjang aktivitas RT.

Mengingat jendela waktu pelaksanaan di penghujung tahun yang kian sempit, Arianto merekomendasikan agar usulan kegiatan dari RT sebaiknya berfokus pada program-program spesifik yang implementasinya dapat dirampungkan secara cepat dan serentak, demi memudahkan pengawasan. (Adv)

Penulis : Jifran

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar