Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) perlahan mulai mematangkan konsepsi perumusan pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan di tingkat daerah. Inisiatif strategis lembaga pengawas independen ini kelak bakal diposisikan sebagai garda terdepan guna meredam tingginya eskalasi konflik hubungan industrial antara elemen kaum buruh pekerja dan kelompok pemilik modal atau perusahaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, menuturkan bahwa formasi Satgas ini didesain inklusif guna menjahit kepingan komunikasi lintas sektoral dari beragam instansi fungsional. Struktur kepanitiaannya dipastikan bakal diperkuat oleh elemen kunci pengawas provinsi, perwakilan organisasi bos perusahaan di APINDO, aliansi asosiasi serikat pekerja, agen jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, hingga instrumen penyidik dari instansi aparat kepolisian resor setempat.
Dendy meyakinkan bahwa posisi pemerintah di dalam forum mediasi sengketa ini dituntut mutlak untuk berlaku secara adil, buta warna akan tekanan siapa pun yang menghadap. “Pemerintah harus netral, berdasarkan aturan, tidak memihak pekerja atau perusahaan. Kita bisa pemerintah daerah harus berdiri di tengah-tengah, berpijak di atas aturan, bukan berat ke tenaga kerja dan bukan berat ke pihak perusahaan,” jelas Dendy melontarkan kredo netralitasnya, Senin (12/10/2026) lalu.
Gebrakan ini kian urgen menyusul terbatasnya kapasitas otot Distransnaker di ranah pengadilan yudisial karena tersandung pembatasan wewenang teknis. Fakta tata negara yang berlaku menyebut kewenangan menerbitkan nota hukum pemeriksaan terhadap perusahaan pelanggar hak pekerja merupakan hak absolut dari dinas di lingkup provinsi. “Kalau pengawasan itu kewenangannya provinsi. Kami di kabupaten menerima persoalan, kemudian memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang,” terangnya.
Ujian integritas penyelesaian perselisihan hubungan pekerja tersebut kini tampak kasatmata dengan menyeruaknya kabar rencana unjuk rasa blokade aksi mogok massa buruh di kawasan operasi industri wilayah Kecamatan Muara Badak pada 19 Oktober mendatang. Dendy pun memberikan tanggapan lugas seraya membenarkan bahwa perlawanan sipil buruh merupakan hal wajar apabila mediasi di meja perundingan menemukan jalan buntu lantaran tuntutan hajat hidup mereka dijegal pihak perseroan.
Tercatat ada deretan perselisihan krusial pada kasus di Muara Badak tersebut yang sempat digiring Distransnaker ke jenjang penerbitan teguran Nota Pemeriksaan 1 dari provinsi sejak Juni lalu. Beberapa dugaan penyelewengan yang dilaporkan buruh berkutat soal skandal tunggakan pembayaran gaji upah waktu lembur, kebuntuan pencairan dana restitusi cuti hari libur, hingga persoalan pelik tentang nihilnya kelayakan jaminan kesehatan bagi pekerja perempuan.
Atas kebebalan perusahaan menanggapi Nota 1 tersebut, Dendy mengeluarkan ultimatum tegas agar pihak korporasi berbenah mengimplementasikan tuntutan secara rasional, sebab jika tidak akan berlanjut ke jeratan sakti Nota Pemeriksaan 2. “Kita sudah sampaikan kepada pihak perusahaan dengan mengeluarkan nota 1. Nota 1 itu teguran kalau sudah nota 2 nanti berproses di pengawas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” tutupnya dengan lantang. (Adv)
Penulis : Jifran







