Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna meluncurkan inovasi pelayanan bertajuk “Satu Jangkar”. Program inovatif ini dihadirkan secara khusus untuk mendorong kepastian legalitas armada angkutan air sekaligus meningkatkan standar jaminan keselamatan pelayaran di wilayah perairan daerah.
Inovasi Satu Jangkar ini secara spesifik menyasar para pelaku usaha transportasi air skala menengah ke bawah, utamanya armada kapal feri penyeberangan yang masif digunakan oleh masyarakat perdesaan. Selama ini, armada kapal tradisional tersebut menjadi urat nadi mobilitas harian warga yang melintasi sungai, namun sayangnya sebagian besar masih nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen legalitas resmi dari pihak berwenang.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, menyatakan bahwa program ini menjadi sebuah terobosan krusial pemerintah dalam memperluas cakupan kepemilikan legalitas kapal. Sebagai langkah konkret dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak KSOP, tim gabungan kini telah berhasil merampungkan proses verifikasi dan pengukuran fisik terhadap 51 unit kapal angkutan feri di wilayah perairan Kecamatan Kota Bangun.
“Ini sudah kita lakukan MoU dengan KSOP dan sudah kita lakukan tindak lanjutnya berupa pengukuran kapal. Ada 51 kapal di Kota Bangun,” ungkap Junaidi pada Rabu (14/10/2026) lalu. Pengukuran dimensi lambung armada ini merupakan prosedur wajib pemenuhan syarat administrasi agar nakhoda dan badan kapal dapat mengantongi sertifikat kelaikan jalan sesuai dengan ketentuan undang-undang keselamatan pelayaran.
Apabila seluruh tahapan persyaratan dan proses pengukuran dinyatakan rampung tanpa kendala teknis, pemilik kapal berhak memproses penerbitan dokumen e-Pas Kecil. “Nanti ketika proses administrasinya sudah lengkap, pengukuran sudah nanti keluar namanya e-Pas Kecil, boleh dikatakan SIM lah ya SIM untuk kapal di bawah 7 GT (Gross Tonnage),” jelas Junaidi menganalogikan arti penting dokumen Surat Tanda Kebangsaan armada transportasi tersebut.
Dishub Kukar berkomitmen penuh memberikan fasilitasi pendampingan bagi pemilik kapal tradisional yang menemui kebingungan saat melengkapi pemberkasan atau mengunggah data melalui sistem aplikasi SIM Kapal. Setelah verifikasi data digital dinyatakan tuntas, petugas teknis dari KSOP akan turun langsung ke lokasi tambat untuk melakukan eksekusi pengukuran, di mana seluruh rangkaian pelayanan ini dipastikan sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya.
Kepemilikan e-Pas Kecil diyakini tidak sebatas memenuhi kewajiban administratif semata, melainkan membawa jaminan finansial nyata, seperti kemudahan mengurus dokumen klaim asuransi kecelakaan bagi armada maupun pihak penumpang. Selain itu, legalitas kenegaraan ini merupakan syarat mutlak yang diminta pihak berwajib agar pelaku usaha angkutan air dapat memperoleh surat rekomendasi penebusan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara legal.
Setelah sukses merintis uji coba program ini di Kecamatan Kota Bangun lantaran tingginya volume aktivitas lalu lintas feri penyeberangan, Dishub berencana segera mengekspansi inovasi Satu Jangkar ini ke perairan lainnya. Wilayah sasarannya akan meliputi Kecamatan Muara Muntai dan segenap kawasan pesisir Kukar, dengan harapan seluruh aktivitas jasa angkutan perairan dapat tertib administrasi. (Adv)
Penulis : Jifran






