Foto: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah dan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.
Kabarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Indonesia mulai menjajaki penataan besar-besaran kawasan permukiman seluas kurang lebih 400 hektare di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Rencana strategis ini dipersiapkan untuk mengantisipasi kepadatan permukiman sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang jauh lebih sehat bagi masyarakat setempat.
Agenda penataan ini menyita perhatian pemerintah pusat setelah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, turun langsung meninjau kawasan Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan pada Jumat (6/11/2026) kemarin. Kedua kawasan tersebut menjadi titik awal pembahasan penataan permukiman yang berada di sekitar area bantaran Sungai Tenggarong.
Kunjungan Wamen PKP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Jakarta. Peninjauan lapangan dilakukan guna mengevaluasi kesiapan lahan serta melihat secara langsung kondisi kawasan yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan perkotaan yang baru.
Fahri Hamzah menjelaskan bahwa persoalan permukiman padat tidak bisa dituntaskan hanya dengan memperbaiki fisik bangunan rumah warga. Ia menegaskan, penanganan yang komprehensif harus mencakup penyediaan infrastruktur dasar, sanitasi, sistem pengelolaan sampah, serta ruang publik yang mampu mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara jangka panjang.
“Kemarin juga sudah diberikan beberapa konsep dan anggarannya. Tadi kami mengusulkan agar Tenggarong menyiapkan satu kota mini di sekitarnya untuk mengabsorpsi kawasan-kawasan yang sangat padat karena jadi tidak sehat,” ujar Fahri usai melakukan peninjauan di lapangan. Ia menambahkan, kawasan 400 hektare itu berpotensi dikembangkan untuk berbagai kebutuhan utilitas dasar dan fasilitas umum.
Pemerintah pusat juga membuka peluang dukungan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), termasuk rencana pembangunan 150 unit rumah baru yang turut dibahas. Skema pembangunannya nanti berpeluang melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga dukungan dari sektor swasta.
Merespons rencana transformasi tata ruang yang masif tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menekankan bahwa perubahan fisik wajah kota sama sekali tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang telah bermukim lama. “Tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat kita yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut. Itu merupakan satu pemahaman yang harus sama juga kita miliki dengan warga masyarakat,” tegas Aulia.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar saat ini telah memulai pembahasan mendalam untuk merumuskan skema penataan yang paling humanis. Melalui pendekatan yang mengutamakan ruang dialog, pemerintah daerah berharap langkah pembenahan ini tidak merugikan pihak manapun dan justru mampu memberikan tempat tinggal yang jauh lebih layak demi masa depan warga terdampak.






