Kabarnews.co, TANGGARONG – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar), M Hatta mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
Pihaknya mengatakan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada 27 Maret tahun 2023 ini ditujukan kepada para Gubernur di Indonesia, karena THR keagamaan tersebut wajib untuk dibayarkan.
“Jadi pelaksanaan pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum hari jatuhnya hari raya keagamaan,” kata Hatta.
Selain itu, terkait aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023, penerima THR ialah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian, THR ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Hal itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, nantinya akan mendapat THR penuh. Dan bila membayar lebih tentunya hal tersebut akn lebih baik.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan menggunakan rumus. Dan rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan.
“Untuk teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” bebernya.
Kemudian, bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Dengan adanya sanksi ini, kami meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada. Sudah sepatutnya para pengusaha maupun perusahaan untuk menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra