Kabarnews.co, TENGGARONG – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sudah dua kali menyalurkan Dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik (Parpol) yang menduduki parlemen DPRD Kukar.
Dirinya juga mengatakan, bahwa hal tersebut terjadi karena pada tahun 2024 kursi DPRD Kukar diisi dengan dua periodesasi yang berbeda.
“Anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 masih menjalankan masa jabatannya hingga 14 Agustus 2024. Kemudian dilanjut lagi dengan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029,” kata Rinda.
Permohonan pencairan, nantinya akan dilakukan dua kali, dan untuk sekrang di APBD murni 7 per 12. Dan nanti pada APBD Perbuhan mereka harus memohonkn lagi untuk 5 per 12 dan 7 per 12.
Bankeu parpol pada periode Januari-Juli tersebut diperuntukkan bagi 10 parpol yang berhasil masuk parlemen dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 lalu.
Sedangkan, untuk periode kedua, dari bulan Agustus-Desember, Bankeu tersebut hanya disalurkan pada 7 partai. Hal ini sesuai dengan hasil Pemilu 2024, dimana hanya ada 7 parpol yang berhasil mendudukan kadernya di DPRD Kukar.
“Jadi partai-partai yang sudah tidak lagi ada di DPRD seperti PPP, Hanura dan Perindo otomatis tidak dapat Bankeu,” terangnya kepada wartawan Sabtu (18/5/2024) kemarin.
Anggaran yang disiapkan untuk bankeu parpol di 2024 sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp1,3 miliar. Adapun besaran hitungannya pun masih sama, Rp3.800 per suara, selanjutnya dikalikan dengan keseluruhan suara yang diperoleh parpol.
“Periodisasi yang lama masa jabatannya di 14 Agustus. Maka kemarin itu karena di bawah tanggal 15 hitungannya 3.800 per suara partai,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra