Kabarnews.co, TENGGARONG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dibuka oleh Pemerintah Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah bagi warga setempat. Program yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah dan mempermudah warga dalam mendapatkan sertifikat tanah yang sah.
Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, mengungkapkan bahwa surat imbauan terkait program PTSL telah dibagikan kepada warga yang berminat. “Kami sudah buat surat imbauan kepada warga yang berminat ikut PTSL, silahkan mendaftar ke kelurahan,” jelasnya, pada Jumat (22/11/2024).
Bagi warga yang tertarik, persyaratan yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat legalitas tanah sebanyak dua lembar. Program ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan status hukum yang jelas atas tanah yang mereka miliki.
Antusiasme warga terhadap program PTSL ini cukup tinggi, yang terlihat dari banyaknya pendaftar yang ingin memastikan legalitas tanah mereka. “Minat warga masih banyak, makanya kami buka kembali kesempatan ini,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya program ini bagi masyarakat yang selama ini menginginkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Pada program PTSL tahun 2023, sekitar 870 pemohon berhasil mendapatkan sertifikat mereka. Namun, ada sekitar 130 pemohon yang sertifikatnya masih dalam proses dan direncanakan akan diserahkan pada Senin pekan depan.
Proses administrasi untuk pendaftaran PTSL akan dikoordinasikan oleh Ketua RT masing-masing. “Surat imbauan permohonan PTSL bagi warga Maluhu dikoordinir oleh Ketua RT. Paling lambat pada 20 Desember 2024 nanti, permohonan harus sudah masuk,” kata Tri Joko.
Program PTSL ini memiliki dampak positif yang besar bagi masyarakat Maluhu, karena dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, warga dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah dan mengembangkan potensi tanah mereka. Dengan demikian, PTSL tidak hanya menjadi langkah legalisasi tanah, tetapi juga merupakan upaya untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan ekonomi warga. (*)
Penulis : Dion