Penyelesaian Batas Desa di Kukar Terkendala Akses dan Kesepakatan, DPMD Terus Fasilitasi Prosesnya

No comments

Kabarnews.co, TENGGARONG – Ketidakjelasan batas wilayah masih menjadi tantangan bagi sebagian desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hingga kini, sekitar 20 persen desa masih belum merampungkan proses penegasan batas, yang berdampak pada kelancaran administrasi dan program pembangunan desa.

Upaya penyelesaian ini menjadi salah satu fokus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang terus menggencarkan fasilitasi agar seluruh desa memiliki batas yang disepakati secara bersama. Menurut DPMD, penegasan batas bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga melibatkan aspek administratif dan sosial antarwilayah desa.

“Sekitar 20% desa di Kukar masih belum menyelesaikan penegasan batasnya. Ini bukan masalah mudah, karena ada kendala akses ke beberapa lokasi desa dan belum adanya kesepakatan antar desa yang berbatasan,” ujar Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (05/05).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebuah batas desa baru dapat dianggap sah jika telah terbentuk kesepakatan tertulis antara desa yang berbatasan dan divisualisasikan dalam bentuk poligon secara utuh.

“Penegasan batas desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan. Hanya jika batas tersebut membentuk poligon yang utuh dan disetujui kedua belah pihak, maka dapat dianggap selesai,” tandasnya.

Bagi DPMD Kukar, kepastian batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan sejumlah aspek vital, mulai dari kejelasan hukum wilayah, distribusi anggaran dana desa, hingga ketepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Untuk mempercepat proses tersebut, DPMD Kukar aktif memediasi antar pemerintah desa, sekaligus memberikan dukungan teknis dalam pemetaan wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat memicu konflik.

“Langkah ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa agar setiap desa di Indonesia memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama,” tutup Poino. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar