Kabarnews.co, TENGGARONG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rendra Abadi, secara tegas memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. ASN yang terbukti meninggalkan tempat kerja atau kantor tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada saat jam kerja operasional akan langsung dikenakan sanksi disiplin yang tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peringatan keras ini secara khusus ditujukan untuk merespons adanya laporan maupun potensi perilaku ASN yang justru menyalahgunakan jam kerja produktif mereka. Tidak jarang ditemukan indikasi oknum aparatur yang kedapatan menghabiskan waktu dengan nongkrong di warung kopi atau kafe pada saat mereka seharusnya berada di kantor untuk memberikan pelayanan publik atau menjalankan tugas administratif lainnya.
Menurut Rendra Abadi, tindakan meninggalkan meja kerja pada saat jam kerja operasional tanpa alasan yang mendesak atau surat tugas resmi merupakan sebuah bentuk pelanggaran kedisiplinan yang nyata. Terlebih lagi apabila abdi negara tersebut dengan sengaja menghabiskan waktu berjam-jam di tempat hiburan atau tempat nongkrong yang sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kedinasan.
“Ya, itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja. Tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, tentunya akan kami tindaki ke depannya,” ujar Rendra saat memberikan keterangan resmi di Tenggarong pada Jumat (2/10/2026) lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan kepegawaian yang mengikat setiap aparatur telah mengatur secara rinci tingkatan hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut. Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main, karena dapat bervariasi mulai dari tingkat hukuman administratif yang paling ringan, tingkat hukuman sedang, hingga tingkatan hukuman yang paling berat bagi pelanggar fatal.
“Hukuman ringan, hukuman sedang, bahkan hukuman berat. Hukuman beratnya sampai pemberhentian,” tegas Rendra, mengingatkan bahwa sanksi pemecatan bukanlah sekadar ancaman kosong bagi ASN yang secara terus-menerus mengabaikan kewajiban dasar mereka sebagai pelayan masyarakat.
Pihak BKPSDM juga telah berkoordinasi secara intensif dan melaporkan potensi persoalan kedisiplinan ASN ini secara langsung kepada Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri. Sebagai tindak lanjut preventif, Bupati telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran BKPSDM untuk segera melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik di luar kantor guna memastikan kepatuhan para pegawai.
Rendra memastikan bahwa sidak tersebut akan difokuskan ke fasilitas-fasilitas umum, terutama kafe dan warung kopi yang kerap menjadi tempat berkumpul. Ia juga menegaskan bahwa masalah kedisiplinan ini bukan lagi sekadar imbauan, karena setiap ASN dipastikan sudah sangat memahami kewajibannya untuk selalu siaga di tempat kerja atau berada di lapangan sesuai dengan wilayah tanggung jawab masing-masing. (Adv)
Penulis : Jifran







