Kabarnews.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang baru-baru ini memberlakukan kebijakan mengenai jam operasional swalayan waralaba yang diatur melalui surat edaran resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara swalayan besar dan usaha kecil lokal, serta memberi kesempatan bagi toko-toko kecil untuk berkembang dengan lebih baik.
Sunita Sinaga, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta mengatur keberadaan swalayan waralaba di Indonesia.
“Tujuan adanya peraturan tersebut untuk memberikan kesempatan bagi toko atau kios kecil di Kota Bontang,” kata Sunita Sinaga pada Sabtu (25/01/2025).
Dengan kebijakan ini, diharapkan toko kecil dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan bersaing dengan swalayan besar yang lebih dulu ada di Bontang.
Salah satu hal penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi swalayan waralaba untuk melakukan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bontang. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 Permendag No. 23 Tahun 2021, yang mengharuskan toko swalayan untuk menyediakan pelatihan, konsultasi, serta bantuan pasokan barang dan permodalan bagi UMKM. Ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat perekonomian lokal dan memperluas jaringan pasar bagi usaha kecil.
Aturan yang diberlakukan juga mencakup jam operasional swalayan waralaba di Bontang, yang dimulai dari pukul 10:00 hingga 22:00 pada hari Minggu hingga Jumat, serta pukul 10:00 hingga 00:00 pada hari Sabtu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatur agar operasional swalayan tidak terlalu lama dan mengurangi persaingan tidak sehat dengan toko kecil yang mungkin tidak mampu bersaing dengan jam operasional swalayan yang lebih panjang.
“Karena ada yang melakukan operasional dari pukul 07.00 sampai 02.00 dini hari,” tambah Sunita Sinaga, merujuk pada operasional swalayan yang sebelumnya beroperasi lebih lama dan berdampak pada toko kecil di sekitar mereka.
Swalayan waralaba yang ada di Kota Bontang seperti Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret, diharapkan dapat mematuhi aturan ini, yang selain mengatur jam operasional, juga memberikan dampak positif pada pengembangan UMKM lokal.
Meskipun aturan ini sudah diberlakukan, penerapan sanksi bagi pelanggaran jam operasional belum dilaksanakan. Sunita menjelaskan bahwa tim perizinan Kota Bontang akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bontang berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih seimbang, di mana toko swalayan modern dapat bersaing dengan usaha kecil yang lebih lokal dan tradisional, serta memberikan peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Kota Bontang. (*)
Sumber :
https://jurnalborneo.com/pemkot-bontang-berlakukan-aturan-jam-operasional-swalayan/
Penulis : Rachaddian (dion)