Jakarta – Kabupaten Sidoarjo diterpa kabar mengejutkan saat Bupati Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/4/2024), Tim penyidik KPK menetapkan status tersangka pada Bupati Sidoarjo terkait dengan kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Langkah serius tengah dilakukan lembaga anti-korupsi untuk memberantas praktik korupsi di seluruh lapisan pemerintahan. Hingga saat ini, KPK pun masih mendalami dugaan uang yang dikorupsi Bupati Sidoarjo dari kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo didasarkan pada hasil analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Kendati begitu, KPK belum bisa memberikan keterangan lebih spesifik terhadap identitas lengkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya. Pihaknya juga masih menunggu kecukupan alat bukti oleh tim penyidik.
”Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.
Saat penelurusan lanjut dia, Tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, yang turut serta dalam pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Proses penyidikan hingga kini masih berjalan, sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara ini. Namun, KPK memastikan jika perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024) atau sebelum Pemilu 2024.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap total 11 orang, termasuk sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Tak hanya itu, KPK juga menangkap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Sidoarjo, pegawai Bank Jatim, ipar Bupati Sidoarjo, dan seorang mahasiswa. Namun, hanya Siska Wati yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait operasi tangkap tangan itu, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023.
Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka Siska Wati dan diduga digunakan oleh Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Sebagai informasi, KPK juga berencana akan mengajukan sistem cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk 6 bulan pertama.
Tindakan cegah tersebut diperlukan agar yang bersangkutan, yakni Bupati Sidoarjo, tetap berada di wilayah Indonesia. Sebab, penyidik memerlukan kehadiran tersangka untuk hadir setiap kali dipanggil penyidik.