Kabarnews.co, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan seorang karyawan terhadap majikannya sendiri. Tersangka Z (35) bersama istrinya Y (29) diamankan setelah diduga mengambil dan menukarkan uang dolar milik korban tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksi. Uang diambil secara bertahap dari dalam tas korban sehingga tidak langsung terdeteksi dalam waktu singkat.
“Kepercayaan korban disalahgunakan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujarnya.
Menurut polisi, sang istri berperan membantu proses penukaran dolar ke rupiah di sejumlah lokasi penukaran valuta asing. Dari aktivitas tersebut, pasangan ini memperoleh dana ratusan juta rupiah yang kemudian dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa telepon genggam premium, perhiasan emas lengkap dengan nota pembelian, tas bermerek, uang tunai, serta kwitansi penukaran dolar.
Polisi menegaskan kedua tersangka kini menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat, khususnya pemberi kerja, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan kerja.






