7 Desa di Kukar Penuhi Syarat Pemekaran

No comments
Gambaran suksesnya program Pemekaran di Kutai Kartanegara (Foto: Ilustrasi)
Gambaran suksesnya program Pemekaran di Kutai Kartanegara (Foto: Ilustrasi)

Kutai Kartanegara – Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami perkembangan signifikan dengan 7 wilayahnya yang memenuhi syarat pemekaran. Pencapaian ini menggambarkan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan potensi pembangunan di tingkat desa.

Menurut Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar, dari sebanyak 18 usulan pemekaran, hanya sekitar 7 wilayah yang berhasil melalui seleksi ketat dan memenuhi syarat administratif.

Persyaratan itu mencakup minimal 1.500 penduduk dan 300 kartu keluarga (KK).

“Keberhasilan ini adalah langkah awal untuk mewujudkan desa-desa yang lebih mandiri dan berdaya,” ucap Arianto, dilansir dari media Tribunkaltim.com.

Proses pemekaran wilayah melibatkan kerja sama antara pihak desa yang mengajukan, DPMD, dan bagian pemerintahan. Sinergi ini memastikan bahwa proses pemekaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapat persetujuan Bupati Kukar.

Wilayah-wilayah persiapan ini akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan masing-masing. Nantinya, tugas Pj Kades mencakup pelaksanaan pelayanan dasar, persiapan prasarana kantor desa, balai pertemuan, dan penanganan administrasi kependudukan.

Desa persiapan mempunyai batas waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.

“Tugas Pj Kades tidak hanya berhenti pada menjalankan pelayanan dasar, tetapi juga memastikan kelengkapan dan persyaratan untuk menjadi desa yang tangguh dan mandiri,” jelasnya.

Keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan dan keterlibatan aktif semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. DPMD akan terus memberikan pendampingan intensif agar proses pemekaran berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Pemekaran wilayah di Kutai Kartanegara bukan hanya sebagai perubahan administratif semata, melainkan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan desa yang lebih berkembang, berdaya, dan mandiri.

Adapun 7 desa di kukar penuhi Syarat Pemekaran:

  1. Kecamatan Loa Kulu: Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir dan Desa Jembayan Ulu.
  2. Kecamatan Loa Janan: Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Duri Seberang dan Desa Loa Duri Ulu.
  3. Kecamatan Muara Badak: Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur dan Desa Muara Badak Ulu.
  4. Kecamatan Tenggarong Seberang: Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo dan Desa Bangun Rejo.
  5. Kecamatan Kembang Janggut: Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir dan Desa Kembang Janggut.
  6. Kecamatan Anggana: Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang dan Desa Sepatin.
  7. Kecamatan Loa Kulu: Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Sungai Payang.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer