Di Markas Banteng, Edi-Rendi Dapat Restu untuk Maju di Pilkada Kukar!

No comments
Foto: Penyerahan Surat Rekomendasi oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kepada Rendi Solihin, Sabtu (24/8/2024).
Foto: Penyerahan Surat Rekomendasi oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kepada Rendi Solihin, Sabtu (24/8/2024).

Kutai Kartanegara – Di markas besar DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim), surat rekomendasi yang sangat sakral dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akhirnya secara resmi diberikan pada dua sosok yang sudah akrab dengan panggung politik daerah.

Ya, pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin, dua pemimpin yang telah mengarungi lautan tantangan bersama, kembali menerima restu dari DPP PDI Perjuangan. Surat rekomendasi itu, bagaikan lilin kecil di tengah kegelapan, menjadi penuntun jalan mereka untuk kembali maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.

Penyerahan surat rekomendasi itu dilakukan pada Sabtu (24/8/2024) oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim Muhammad Samsung kepada Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin, sosok yang bertekad menemani Edi Damansyah dalam setiap langkahnya.

Tidak sembarang restu, keputusan ini lahir dari pertimbangan sangat mendalam disetiap helai benang hukum yang terjalin. KPU melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan aturan yang jelas, menghitung masa jabatan Edi Damansyah sejak pelantikannya pada 14 Februari 2019.

Atas dasar itu, meski bayangan masa lalunya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara masih menghantui, jelaslah jika Edi Damansyah baru menjalani satu periode jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

“Kami telah mempertimbangkan segala aspek dengan saksama,” kata Muhammad Samsun. “Dengan mengacu pada aturan yang ada, kami yakin bahwa Edi Damansyah dan Rendi Solihin layak untuk kembali memimpin,” tambahnya.

Namun, perdebatan di luar sana tak kunjung reda. Ada yang bertanya, ada yang meragu, mengapa Edi Damansyah diberi kesempatan kedua?

Tetapi hukum telah berkata lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan undang-undang yang ada, menyiratkan bahwa masa jabatan bupati definitif dihitung sejak dilantik, bukan sejak ia sekadar mengemban tugas sementara.

“Pak Edi dan Rendi berhak mencalonkan diri kembali,” ungkap M. Suria Irfani, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara.

Melangkah dengan keyakinan, Edi dan Rendi tidak hanya bersandar pada hukum, tapi juga akan berkomunikasi dengan partai-partai lain.

“Kami masih berkomunikasi dengan pihak lain. Kami berharap semakin banyak kandidat yang tampil, agar demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara kian semarak,” tegas Rendi Solihin.

Untuk diketahui, dasar hukum keputusan dari PDI Perjuangan tidak hanya berdasarkan PKPU, tetapi juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang kuat.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024, juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai bupati definitif dihitung sejak pelantikannya pada 14 Februari 2019.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer