Polsek Loa Janan Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Anak

No comments
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.

Kutai Kartanegara – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang mengerikan, yang menimpa seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun. Berdasarkan informasi yang diterima, kekerasan seksual ini berlangsung selama beberapa bulan, dimulai sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Tersangka, seorang pria berusia 25 tahun, kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Korban pertama kali mendapatkan perhatian medis pada 27 Maret 2024, ketika dibawa ke puskesmas oleh pihak yang peduli terhadap kondisinya. Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang sangat mengkhawatirkan.

Setelah menjalani sesi pendampingan dengan tenaga profesional, korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang telah terjadi padanya selama periode yang lama itu. Laporan resmi pun segera diajukan oleh pelapor ke Polsek Loa Janan.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaannya.

Dalam proses pencarian, diketahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Polsek Loa Janan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Mardinding untuk melakukan penangkapan. Upaya ini berhasil, dan tersangka langsung dibawa kembali ke Kutai Kartanegara untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, barang bukti berupa pakaian korban turut disita, termasuk rok panjang berwarna merah dan celana dalam. Barang-barang ini akan digunakan untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Masyarakat yang mendengar kabar ini berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak, terutama yang berada dalam situasi rentan seperti anak yatim piatu, harus selalu mendapatkan perhatian khusus dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. (*)

Penulis : Dion

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer