Kabarnews.co, TENGGARONG – Terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang santri berinisial MAB mengajukan permohonan keringanan hukuman usai dituntut 15 tahun penjara dan pembayaran restitusi sebesar Rp380 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (2/2/2026).
JPU Fitri Ira Purnawati mengatakan, dalam persidangan terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah. Penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berjalan.
Menurut Fitri, pihak pembela juga merujuk pada pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mereka menilai pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan, sehingga mengusulkan alternatif sanksi lain seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga perawatan medis.
Alasan tersebut didasarkan pada klaim bahwa terdakwa diduga memiliki kelainan orientasi seksual sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikologis. Selain itu, penasihat hukum menyebut terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban melalui pihak keluarga.
Namun demikian, Fitri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan dalam persidangan menyatakan kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf. Keterangan tersebut, kata dia, telah dicatat secara lengkap dan akan menjadi bagian penting dalam tanggapan resmi jaksa.
Ia menambahkan, seluruh permohonan keringanan masih sebatas usulan dari pihak terdakwa dan belum dikabulkan majelis hakim. Jaksa dijadwalkan menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi pada sidang lanjutan 5 Februari 2026. “Sampai saat ini, tuntutan tetap pada posisi kami dan belum ada keputusan mengenai permintaan keringanan tersebut,” tegasnya.






