Kabarnews.co, TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong perusahaan minyak dan gas (migas) selaku owner agar lebih transparan dalam menyampaikan data subkontraktor beserta jumlah tenaga kerja yang berada di bawah naungannya. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja tercatat dan memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara layak.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengatakan selama ini pihaknya kesulitan mendapatkan data riil tenaga kerja di lapangan. Pendataan umumnya hanya bersumber dari perusahaan utama, sementara di bawahnya terdapat banyak subkontraktor yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari delapan perusahaan dalam satu proyek. Kondisi ini menyebabkan sebagian pekerja tidak terdata secara resmi.
“Akibatnya, kami kehilangan data tenaga kerja yang sebenarnya. Banyak pekerja yang ‘bersembunyi’ di subkon dan hanya diketahui oleh owner,” ujarnya, Senin (2/2/2026). Menurut dia, ketidaklengkapan data tersebut berdampak langsung pada upaya pembinaan serta pengawasan perlindungan hak-hak pekerja.
Melalui forum koordinasi yang digelar bersama perusahaan, Distransnaker meminta owner membuat surat resmi yang memuat daftar seluruh subkontraktor berikut jumlah tenaga kerja masing-masing. Data itu nantinya akan dicatatkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga hubungan kerja memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suharningsih juga menyoroti masih banyak pekerja yang belum memiliki kontrak kerja tertulis. Sebagian di antaranya bekerja secara harian bahkan hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Meski perjanjian lisan dimungkinkan dalam regulasi, ia menegaskan kontrak tertulis tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, termasuk dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan saat terjadi risiko kerja.
Ke depan, Distransnaker berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan owner agar pendataan tenaga kerja mencakup seluruh rantai hubungan kerja. Ia menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan melekat pada setiap individu pekerja, bukan sekadar administrasi perusahaan. “Pembenahan sistem pendataan ini menjadi kunci agar tenaga kerja di Kukar benar-benar tercatat sebagai tenaga kerja produktif dan terlindungi,” pungkasnya.






