Disperindag Kukar Data Kios Tak Beroperasi di Tangga Arung Square, Dugaan Sewa Ilegal Mencuat

No comments
Foto: Kios-kios di Tangga Arung Square yang masih tutup.

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara mulai melakukan pendataan terhadap kios-kios yang belum beroperasi di kawasan Tangga Arung Square. Pendataan dilakukan bersama pihak pengelola sebagai bagian dari upaya penertiban serta evaluasi pemanfaatan fasilitas yang dibangun pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan setelah ditemukan masih banyak kios yang tutup meskipun tingkat keterisian lapak disebut telah mencapai sekitar 50 persen. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya praktik penyewaan kios secara ilegal oleh pihak tertentu kepada pedagang lain.

Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal dari hasil penelusuran di lapangan. Menurutnya, terdapat kios yang secara administrasi terdaftar atas nama seseorang, namun aktivitas berdagang justru dilakukan oleh pihak lain.

“Yang menyewakan itu sudah jelas terlihat. Ada kios yang secara data terdaftar atas nama seseorang, tetapi yang berjualan justru orang lain. Saat ditelusuri, alasannya beragam, mulai dari mengaku keluarga, tapi ketika diminta pembaruan data justru menolak,” ujar Aji Dedy, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pedagang resmi hanya membayar retribusi kepada pemerintah sekitar Rp720 ribu per bulan. Namun di lapangan, ditemukan adanya kios yang disewakan kembali dengan nilai jauh lebih tinggi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

Praktik tersebut dinilai merugikan pedagang kecil serta bertentangan dengan tujuan awal pembangunan pusat perdagangan tersebut, yakni menyediakan tempat usaha yang terjangkau dan tertata bagi pelaku usaha lokal.

Menurut Aji Dedy, kondisi ini membuat situasi menjadi tidak adil bagi pedagang yang benar-benar ingin berdagang secara resmi. Selain itu, pedagang yang menyewa secara tidak resmi juga kerap terbebani biaya tinggi sehingga pendapatan mereka habis untuk membayar sewa tambahan.

Disperindag Kukar menegaskan penertiban ini dilakukan untuk melindungi pedagang kecil dan memastikan kios dimanfaatkan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan langkah hukum jika praktik penyewaan ilegal terbukti terjadi.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar