Penetapan Tersangka Eks Kadistamben Kukar Jadi Peringatan Keras bagi ASN

No comments
Foto: Bupati Kutai Kartanegara-Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah-Sunggono.

Kabarnews.co, TENGGARONG – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi peringatan serius bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih cermat dan taat hukum dalam setiap proses administrasi dan perizinan di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang kini tengah diproses secara hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak mengetahui secara detail peristiwa yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Aulia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah memilih menghormati proses yang sedang berjalan.

“Karena itu, kami tidak berani memberikan komentar lebih jauh, dan kami tidak mengetahui secara pasti duduk perkaranya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintahan, terutama dalam memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Aulia juga mengingatkan bahwa saat ini kewenangan perizinan di sektor tertentu sudah tidak lagi berada di pemerintah daerah. Dengan kondisi tersebut, ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi momentum memperkuat kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar