Ini Gaji Raffi Ahmad usai Dilantik Presiden Prabowo Subianto!

No comments
Foto: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Foto: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Jakarta – Di tengah gemerlap kehidupan sebagai seorang artis, siapa yang menyangka Raffi Ahmad kini mengemban tugas mulia yang jauh dari sorotan kamera. Hal itu terbukti dalam acara pelantikan yang terselenggara pada Selasa (22/10/2024).

Di Istana Negara yang megah, Raffi Ahmad secara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Keputusan ini ditetapkan melalui Keppres Nomor 76/M Tahun 2024.

Dalam suasana yang khidmat, Nanik Purwanti yang merupakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, membacakan Keppres yang menjadikan Raffi sebagai sosok pemuda yang dipercaya untuk mendukung generasi penerus dan pekerja seni di Indonesia.

“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Nanik.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan menerima gaji dan tunjangan yang kira-kira setara dengan menteri, namun tanpa adanya jaminan pensiun setelah masa baktinya selesai.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan yang ia terima setinggi-tingginya setara dengan pejabat setingkat menteri.

Gaji pokok seorang menteri kira-kira sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatannya mencapai Rp13.608.000. Dengan demikian, total penghasilan Raffi sebagai utusan khusus adalah Rp18.648.000 per bulan.

Namun, walaupun uang itu terlihat besar di atas kertas, tanggung jawab yang ia emban jauh lebih besar. Menjadi penghubung antara pemerintah, generasi muda, dan pekerja seni bukanlah tugas yang mudah.

Di balik gaji dan fasilitas yang menggiurkan, ada hal yang harus diterima oleh Raffi Ahmad dan utusan khusus lainnya, yakni tidak adanya uang pensiun di akhir perjalanan mereka.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden tidak akan menerima pensiun atau pesangon setelah masa tugas mereka berakhir.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” demikian bunyi aturan tersebut.

Di sisi lain, Raffi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lain selama masa tugasnya, seperti tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan fasilitas rumah serta mobil dinas. Ini semua merupakan bagian dari hak-haknya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Baca Juga

Bagikan:

Leave a Comment

Ads - Before Footer