Kabarnews.co, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025).
Menurut Yusril, KPK adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan penahanan serta mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
“Ya kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Bagi mereka yang ditahan oleh KPK, hak-haknya tetap harus dijaga, termasuk dalam hal pembelaan hukum. Yusril menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum, di mana tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dari pengacara.
“Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa KPK memang memiliki kewenangan untuk menahan seseorang ataupun melakukan pencegahan ke luar negeri. Namun, di sisi lain, tersangka juga harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela diri melalui jalur hukum.
“Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” tambahnya.
Sementara itu, KPK telah mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, mengumumkan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan Klas I Jakarta Timur.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa lebih dari 53 saksi serta enam orang ahli. Selain itu, upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi juga telah dilakukan guna mengumpulkan barang bukti.
“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya,” ungkap Setyo. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)